News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Polisi Siapkan Pengamanan Jika Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan sejumlah langkah pengamanan jika pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pulang ke Indonesia.

"Kita tentu akan melakukan satu proses pengamanan dalam rangkaian kegiatan masyarakat yang ada. Bilamana itu terkait saudara Rizieq tentu kita gembira dengan kepulangannya," ujar Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Martinus mengatakan bahwa kehadiran Rizieq Shihab di Indonesia sangat diharapkan karena dapat menyelesaikan proses hukum kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.

"Karena dalam hal ini bagi penyidik bahwa kepulangan saudara Rizieq itu bisa menyelesaikan satu proses hukum yang dijalani yang bersangkutan," kata Martinus.

Rizieq Shihab dikabarkan akan kembali ke Indonesia untuk menghadiri milad FPI yang jatuh pada 17 Agustus 2017.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini