"Ini berdasarkan penyelidikan kami, ada pelapor, ada beberapa saksi dan ada barang buktinya," kata Rizal.
"Hasil penyelidikan, amplifier masjid yang hilang itu ada di dia, ada di motor dia. Ampli itu milik masjid. Sekarang barang buktinya ada di polsek," katanya.
Menurut Rizal, meski MA diduga adalah pelaku pidana pencurian, aksi main hakim sendiri dari warga hingga menghilangkan nyawa seseorang adalah tidak dapat dibenarkan alias melanggar hukum.
Oleh karena itu, selain menyelidiki kasus dugaan pencurian yang dilakukan MA, pihak Polres Metro Bekasi dan polsek setempat juga menyelidiki kasus pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa MA.
Baca: Di Penjara, Ahok Baca Buku soal Teori Kekuasaan
Saat ini, petugas tengah mencari sejumlah warga yang diduga terlibat aksi tersebut.
"Untuk pengeroyokan yang mengakibatkan MA meninggal dunia, tetap kami akan proses," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Rizal meminta media massa tidak asal mengunduh atau mengambil unggahan terkait suatu peristiwa diduga pidana dari media sosial yang tidak jelas sumbernya dan tanpa ada konfirmasi dari pihak kepolisian.