TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pihak Polres Metro Bekasi menegaskan, dari penyelidikan sementara, MA (30) pria yang tewas dibakar massa di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017) sore kemarin adalah diduga pencuri amplifier musala setempat.
Ini diperkuat keterangan saksi penjaga atau marbot musalah tersebut.
"Hasil penyelidikan kami menunjukan, bahwa orang yang dibakar massa ini adalah diduga pelaku pencurian amplifier musalah di wilayah itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito, saat menghubungi Tribunnews.com, Rabu (2/8/2017) malam.
Penjelasan ini disampaikan pihak Polres Metro Bekasi menyusul beredarnya kabar MA yang tewas dibakar massa itu disebut sebagai korban salah sasaran amukan massa sebagaimana tulisan dan foto yang diunggah di facebook. Dan unggahan metizen itu dimuat di media massa online.
Baca: Pitbull Gigit Bocah Ramisya Hingga Tewas, Ini Kata Pakar Anjing
MA tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) sore kemarin.
Petugas kepoliskan membawa jenazahnya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.
Rizal menjelaskan, pelapor marbot musala menyatakan mulanya mengetahui 3 unit amplifier di musalanya hilang setelah pria yang belakangan bernisial MA itu keluar meninggalkan musala.
Marbot tersebut berteriak maling kepada MA yang telah berada di sepeda motornya depan musala.
Lantas, MA melarikan diri dengan sepeda motornya sejauh 2 Km ke arah pasar. Teriakan maling mengundang massa yang ada di pasar tersebut.
MA diduga panik hingga menceburkan diri di sebuah kali hingga ke kampung seberangnya.
Pelariannya berakhir setelah sejumlah warga menangkapnya. Lantas, warga melakukan aksi main hakim sendiri dan membakar MA hingga tewas.
Rizal menegaskan, dari penyelidikan, meski MA dikabarkan berprofesi sebagai tukang service televisi, amplifier yang dibawanya saat itu adalah milik musala.
Baca: Ini Pesan Terakhir Basofi Soedirman untuk Sang Istri
"Ini berdasarkan penyelidikan kami, ada pelapor, ada beberapa saksi dan ada barang buktinya," kata Rizal.
"Hasil penyelidikan, amplifier masjid yang hilang itu ada di dia, ada di motor dia. Ampli itu milik masjid. Sekarang barang buktinya ada di polsek," katanya.
Menurut Rizal, meski MA diduga adalah pelaku pidana pencurian, aksi main hakim sendiri dari warga hingga menghilangkan nyawa seseorang adalah tidak dapat dibenarkan alias melanggar hukum.
Oleh karena itu, selain menyelidiki kasus dugaan pencurian yang dilakukan MA, pihak Polres Metro Bekasi dan polsek setempat juga menyelidiki kasus pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa MA.
Baca: Di Penjara, Ahok Baca Buku soal Teori Kekuasaan
Saat ini, petugas tengah mencari sejumlah warga yang diduga terlibat aksi tersebut.
"Untuk pengeroyokan yang mengakibatkan MA meninggal dunia, tetap kami akan proses," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Rizal meminta media massa tidak asal mengunduh atau mengambil unggahan terkait suatu peristiwa diduga pidana dari media sosial yang tidak jelas sumbernya dan tanpa ada konfirmasi dari pihak kepolisian.