Kasus hukum yang menyeret pengusaha yang diberi gelar "Raja Kebun" ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebel.umnya, tahun 2004, DL Sitorus pernah mendekam di hotel prodeo dalam kasus perambahan hutan register 40 di Tapanuli Selatan.
Kasus ini bermula saat perusahaa milik DL Sitorus, PT Torganda mengonversi 72.000 hektare (dari 172.000 hektar) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. PT Torganda mempekerjakan lebih dari 15.000 karyawan.
Itu belum termasuk pekerja yang bekerja di perkebunan lain dan perusahaan keluarganya yang lain. Grup Torganda ini juga diduga memiliki 33 bank perkreditan rakyat (BPR).
Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itulah yang menjebloskan DL Sitorus ke balik jeruji besi selama 8 tahun. Ia ditangkap pada 30 Agustus di Pematang Siantar dan dibawa ke Medan. Kejaksaan Agung menuduh DL Sitorus melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga dituduh melakukan penebangan liar.
Kesuksesan DL Sitorus di bisnis kelapa sawit ternyata membawanya ke panggung politik. Pada 20 Januari 2006, DL Sitorus mendeklarasikan Partai Peduli Rakyat Nasional, dimana dia menjadi tokoh utama pendiri partai ini.
Di dunia pendidikan, DL Sitorus yang memiliki perhatian lebih di dunia pendidikan menjabat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak tahun 1976. YADIKA secara bertahap telah menyelenggarakan semua strata pendidikan tingkat TK, SD, SMP, SMU, SMEA, STM, LPK dan BLK.
Tahun 1989 DL Sitorus semakin menancapkan bisnisnya di dunia pendidikan dengan mendirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI), salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta.