Serta mematuhi regulasi, termasuk regulasi dibidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan.
Baca: Polri Akan Tinjau Ulang Kasus Acho Meskipun Berkas Penyidikannya Sudah Dinyatakan Lengkap
"Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," ucapnya.
Terakhir, kepada masyarakat konsumen, terhadap kejadian ini, YLKI menyerukan agar jangan menyurutkan niatnya untuk bersikap kritis.
Namun, konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha, pelaku usaha, pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial.
"Dari sisi fakta hukum, yang disampikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," ucapnya.