News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Kelima Aksi Mogok Pekerja JICT, Situasi Pelabuhan Mulai Kondusif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh Jakarta International Container Terminal (JICT) menggelar aksi mosi tidak percaya, dan menyegel salah satu ruang direksi di Gedung JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki hari kelima aksi mogok kera Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) situasi pelabuhan sudah mulai berjalan normal dan kondusif.

Tidak terlihat truk kontainer yang mengantre masuk maupun keluar pelabuhan.

Ini bukti rencana kontingensi pemerintah koordinasi Dirjenhubla Kemenhub, Polri, Pelindo II dan PT JICT berhasil menjaga arus barang dan pelayanan pelabuhan bagi konsumen optimal.

Menurut Pancarno salah satu pekerja JICT yang tidak mogok kerja, jumlah pekerja yang mundur dari mogoknya bertambah lagi hari ini.

"Sampai hari ini yang mogok kerja mulai berkurang, posisi pekerja yang tidak ikut berjumlah sekitar 200 orang dari 699 pekerja organik JICT. Sebelumnya di hari ke-1 jumlahnya sekitar 170 orang, bertambah 30-an orang. Kemungkinan besar akan terus bertambah sampai beberapa hari ke depan,"ujar Pancarno, Senin(7/8/2017).

Mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja JICT sampai hari ini masih berjalan aman.

Pekerja yang ikut melakukan mogok kerja hanya diperbolehkan berada di depan gedung utama JICT.

"Aparat kepolisian dan sekuriti juga mengawal teman-teman yang masuk bekerja," kata Pancarno.

Ia meminta rekan-rekan di JICT tak usah khawatir membatalkan mogoknya karena itu hak yang dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

"Tak usah khawatir karena itu hak dan dilindungi Undang-Undang. Perusahaan juga komit melindungi pekerja dan akan beri bantuan hukum jika ada persekusi atau intimidasi, "ujarnya.

Jika ada pekerja yang diintimidasi atau dipersekusi kata Pancarno lapor ke manajemen karena itu menyalahi UU Naker dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sudinakertrans juga harus bersikap tegas, jangan lambat ambil keputusan karena tak ada hak normatif kami yang dilanggar oleh perusahaan JICT, cek saja di PKB 2013-2015, "tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini