Manson Sinaga menerangkan, kegiatan penertiban trotoar dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 99 tahun 2017, tentang bulan tertib trotoar dan juga penegakan Perda nomor 08 tahun 2007, terkait ketertiban umum di Provinsi DKI Jakarta.
Total bangunan yang ditertibkan, kata Manson Sinaga, sekitar 50 bangunan liar dan 20 lapak PKL.
Bahkan ada tiga kendaraan roda empat juga ditindak karena parkir di trotoar.
Keberadaannya sudah melanggar, sebab menggunakan trotoar di Jalan Raya Pegangsaan Dua untuk berdagang atau buka usaha.
"Baik warung rokok, minuman dan makanan, tambal ban, serta cucian motor dan mobil. Kami kerahkan 300 petugas terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, dan bahkan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan unsur instansi lainnya," ungkap Manson Sinaga di lokasi penertiban.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan
Baca tanpa iklan