IA dan angkotnya kini ditahan di Mapolres Kota Depok.
Sedangkan D mengalami luka lecet akibat terjatuh di aspal.
Ia juga masih mengalami trauma.
“Anak saya selalu menangis dan tidak mau lihat wajah pelaku," ujar A.
IA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Alsadad Rudi
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dicabuli Sopir, Bocah SD Nekat Lompat dari Angkot
BERITA TERKAIT