TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka pelaku kasus main hakim sendiri yang berakibat korban tewas.
Polisi tak berhenti pada dua tersangka dan masih mengejar pelaku lainnya.
Baca: Kisah MA, Warga Bekasi yang Tewas Dibakar karena Dituduh Mencuri Amplifier di Musala
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi, Selasa (8/8/2017) petang, polisi mengaku telah memeriksa sembilan orang saksi untuk kasus pengeroyokan terhadap MA.
Baca: Kasus Pencuri Amplifier yang Dibakar Hidup-hidup di Bekasi, Polisi Periksa 11 Saksi
Baca: Polres Metro Kabupaten Bekasi Tangkap Penyebar Video Terduga Pencuri Amplifier Dibakar Massa
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku mengaku melakukan kekerasan terhadap korban.
Namun, polisi masih mencari pelaku inti yang menyulut api ke tubuh korban.
Baca: MA yang Diduga Mencuri Amplifier Musala Tewas Dibakar Massa, Warga Bekasi Gelar Aksi Simpati
Baca: Menteri Agama dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Kunjungi Keluarga MA yang Tewas Dibakar Massa
Sebelumnya, MA yang dituduh mencuri amplifier milik musala Al Hidayah di Babelan, Kabupaten Bekasi, tewas dihakimi massa dengan cara dibakar pada Selasa (1/8/2017) lalu.
Kepergian MA meninggalkan seorang istri yang tengah mengandung 6 bulan dan seorang anak yang masih berumur 4 tahun.
Liputannya, termasuk cuplikan pernyataan Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, simak tayangan video di atas. (*)
>