Akibat perbuatannya, FA, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait hal pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP soal pembunuhan dan juga UU 35 Tahun 2014 soal perlindungan anak.
Atas perbuatannya, Faisal diancam hukuman yang lumayan berat. Apalagi hasil visum terhadap bayi memang ada luka di kaki, lebam. Sehingga, FA terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tidak sengaja
Terpisah, Fira (17) adik kandung Faisal Amir, menyatakan bahwa keluarganya cukup terpukul dengan peristiwa yang menimpa kakaknya. "Dari tadi pagi, ibu saya dan adik ibu saya, atau om, sudah ke rumah Faisal di apartemen. Sampai sekarang belum pulang,"ujarnya ketika ditemui kemarin.
Fira menegaskan, keluarganya tidak percaya Faisal sengaja membunuh bayinya. "Kalau setahu kami, bang Faisal enggak bunuh bayinya," katanya.
Menurut Fira, keluarga berharap tuduhan bahwa Faisal membunuh bayinya seperti dalam pemberitaan adalah tidak benar. "Soalnya kalau dari cerita Bang Faisal ke ibu saya, itu semua kejadiannya gak sengaja," katanya. (bas/bum).