News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Baru Ketahuan saat Melapor, Pejabat Negara ini Ternyata Jadi Korban Gagal Umrah First Travel

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah First Travel

TRIBUNNEWS.COM - Dengan membawa poster-poster yang isi tulisannya bermacam-macam, belasan orang mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/8). Mereka melaporkan biro perjalanan umrah, First Travel.

Mereka mewakili sekitar 250 jemaah yang merasa tertipu perusahaan tersebut.

Meski sudah membayar lunas biaya umrah, mereka tidak kunjung diberangkatkan juga.

Di antara mereka yang melapor ke Polda, tampak seorang jaksa yakni Pramana Syamsul Ikbar.

Pantauan Warta Kota, pelapor kebanyakan wanita.

Selain membawa poster, mereka juga membawa berkas barang bukti pembayaran umrah ke travel tersebut.

Para calon jemaah umrah yang batal berangkat itu pun mengacungkan dan mempertontonkan poster-poster bertulisan tuntutan mereka.

Di antaranya: "Pak Polisi Tolong Tangkap dan Adili Andika & Anisa Bos FT Jadi2an!!!', "First Travel Kembalikan Uang Kami Segera!!!".

"Ada 250 jemaah First Travel yang menjadi korban, ingin melaporkan First Travel. Terlapornya yaitu Andika Surachman dan Annisa Hasibuan (Direktur Utama First Travel dan istrinya --Red). Kebetulan saya sendiri juga jemaah, tapi kami tidak pakai lawyer," kata Pramana.

Ia mengaku juga menjadi korban dengan 19 anggota keluarganya.

Menurut Pramana, ada sekitar seribuan jemaah lagi yang turut melaporkan bersamanya.

"Total surat kuasa jemaah yang menguasakan ke saya ada 250 jemaah. Semua total keruginnya Rp 3,8 miliar. Dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisir ada seribuan, dan akan disusulkan ke PMJ," katanya yang merupakan jaksa di Kejaksaan Agung tersebut.

Menurut Pramana, selama ini, para jemaah tersebut seringkali dijadwalkan ulang keberangkatannya oleh First Travel.

Kejadian tersebut sudah sejak tahun 2015.

Namun, hingga tahun 2017 ini tak kunjung berangkat umrah juga.

"Yang minta refund juga banyak. Tapi ratusan jemaah yang seharusnya sudah jatuh tempo dari bulan kemarin, tetap tidak dibayarkan juga," katanya.

Nombok

Bertepatan dengan aksi demo para calon jemaah umrah yang batal berangkat itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Annisa Desvitasari, sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah.

Jumlah jemaah yang tidak diberangkatkan umrah tak tanggung-tanggung, yakni sebanyak 35.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 550 miliar.

"Jadi jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar sebanyak 70.000 orang. Tapi hanya 35.000 yang berangkat. Sisanya 35.000 tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan," kata Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

"Kalau dihitung kerugian jemaah, jika per jemaah Rp 14,3 juta, dikalikan 35.000 jemaah, mencapai Rp 550 miliar," tambah Rudolf.

Namun, lanjutnya, terdapat beberapa modus tambahan.

Pertama, karena tidak bisa berangkat, mereka menawarkan jalur carter pesawat sendiri.

Tambahan biayanya per jemaah Rp 2,5 juta.

Ternyata yang bisa diberangkatkan hanya 10 persen, sisanya tidak.

"Kemudian pada bulan Ramadan kemarin ditawarkan lagi ada paket Ramadan dengan menambahkan Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per orang. Itu pun sama, ternyata tidak diberangkatkan juga," katanya.

Tersangka memberikan alasan bahwa hal tersebut merupakan hak jual rugi.

Pasalnya harga Rp 14,5 juta tersebut tidak mencukupi biaya perjalanan umrah.

Tinggal Rp 1,3 juta

Lebih lanjut Rudolf menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, penyidik Bareskrim menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki oleh tersangka.

Berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.

"Yang kita blokir, informasi penyidik, sisa sudah (tinggal) Rp 1,3 juta. Tapi nanti akan kita cek yang lain," jelas Rudolf.

Kantor disegel

Kantor pusat agen perjalanan First Travel di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan kini disegel.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan gedung, kantor yang berada di lantai enam itu disegel kepolisian sejak hari Rabu. "Dari semalam," ujar salah seorang petugas bernama Gunawan.

Disegelnya kantor First Travel membuat para calon jemaah umroh yang hendak mengurus keperluannya tak bisa naik ke lantai enam.

Mereka terpaksa menunggu di lobi gedung di lantai dasar.

Sampai sekitar pukul 11.15 Wib, kemarin, lobi Green Tower dipadati para calon jemaah umroh konsumen First Travel.

suf/fah/wly/Tribun

Berita ini sudah dipublikasikan di WARTA KOTA dengan judul: Jaksa Juga Jadi Korban Batal Umrah First Travel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini