"Ya setelah itu pokoknya ada penyerahan dari warga, ditangkapnya di sekolahan itu, karena dia kan bekerja jadi penjaga sekolah," katanya.
Hingga kini pelaku tengah diamanman di Polsek Pasar Rebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Joko Supriyanto)
Baca tanpa iklan