Dalam putusan tersebut, majelis hakim menunjuk lima kurator yang terdaftar di Kemenkumham serta majelis hakim pengawas untuk mengurus restrukturisasi utang.
Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.
Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.
Ketiga penggugat menganggap First Travel berutang atas biaya-biaya yang telah mereka bayarkan.
Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada 20 April 2017. Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah, masing-masing sebesar Rp 18,8 juta.
Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.
Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru
Beberapa waktu mendatang, persidangan serupa akan digelar. Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel dengan total tagihan mencapai Rp 758 juta.
Para korban mengajukan gugatan PKPU setelah upaya mereka mendapatkan kembali uang yang sudah dibayarkan tak kunjung mendapat kepastian.
Mereka memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat yakni sekitar 27 hari. Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.
Sesuai undang-undang, First Travel hanya mendapatkan waktu maksimal 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian.
Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut. Jika seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi termohon, maka First Travel bisa pailit. (kps/gle)