News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Tak Ada Raut Wajah Penyesalan dari Pasutri Andika dan Anniesa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka saat gelar perkara kasus penipuan PT FIrst Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2018). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan ngotot tidak bersalah saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut Andika dan Anniesa menilai perbuatan mereka tidak menipu jemaah umrah.

"Dia cerita apa yang dia lakukan. Dia tidak menyadari kalau itu penipuan. Sejauh ini dia masih menganggap bahwa yang dia lakukan itu enggak salah," ujar Herry saat rilis pengungkapan kasus First Travel di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Herry tak melihat ada raut maupun pernyataan penyesalan dari Andika-Anniesa selama proses pemeriksaan.

"Dia biasa aja," kata Herry.

Dari pemeriksaan, kata Herry, pasutri tersebut menjelaskan kronologi awal bisnisnya.

Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru

Keduanya menampik sengaja menipu puluhan ribu calon jemaah untuk memperoleh keuntungan sebesarnya guna mengimbangi gaya hidup atau lifestyle keduanya.

"Mereka cerita kalau semua ini awalnya bisnis aja," jelasnya.

"Kalau psikis, saya enggak bisa menilai. Tapi, kalau secara fisik, OK lah," tambah Herry.

Andika dan Anniesa disangkakan melakukan penipuan dan penggelepan disertai pencucian uang dalam bisnis perjalanan umrah bermodus promo murah perusahaan First Travel miliknya.

Sebanyak 58.682 calon jemaah menjadi korban aksi nakal pasutri tersebut lantaran gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan dana Rp 14,3 juta plus biaya tambahan carter pesawat Rp 2,5 juta per orang.

Kepolisian memperkirakan kerugian calon jemaah mencapai Rp 848.700.100.000.

Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.

Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini