TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan ngotot tidak bersalah saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut Andika dan Anniesa menilai perbuatan mereka tidak menipu jemaah umrah.
"Dia cerita apa yang dia lakukan. Dia tidak menyadari kalau itu penipuan. Sejauh ini dia masih menganggap bahwa yang dia lakukan itu enggak salah," ujar Herry saat rilis pengungkapan kasus First Travel di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Herry tak melihat ada raut maupun pernyataan penyesalan dari Andika-Anniesa selama proses pemeriksaan.
"Dia biasa aja," kata Herry.
Dari pemeriksaan, kata Herry, pasutri tersebut menjelaskan kronologi awal bisnisnya.
Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru
Keduanya menampik sengaja menipu puluhan ribu calon jemaah untuk memperoleh keuntungan sebesarnya guna mengimbangi gaya hidup atau lifestyle keduanya.
"Mereka cerita kalau semua ini awalnya bisnis aja," jelasnya.
"Kalau psikis, saya enggak bisa menilai. Tapi, kalau secara fisik, OK lah," tambah Herry.
Andika dan Anniesa disangkakan melakukan penipuan dan penggelepan disertai pencucian uang dalam bisnis perjalanan umrah bermodus promo murah perusahaan First Travel miliknya.
Sebanyak 58.682 calon jemaah menjadi korban aksi nakal pasutri tersebut lantaran gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan dana Rp 14,3 juta plus biaya tambahan carter pesawat Rp 2,5 juta per orang.
Kepolisian memperkirakan kerugian calon jemaah mencapai Rp 848.700.100.000.
Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.