News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Aneh Kalau Permintaan SP-3 Rizieq Shihab Dikabulkan Polisi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq keberatan jika organisasi yang ia pimpin disebut sebagai kelompok garis keras. Kami tidak anti pluralitas. Islam cinta damai tapi bukan diam dalam penindasan. Tegasnya dalam diskusi perihal Islam dan Terorisme di Indonesia bersama puluhan media Amerika serikat di kantor ICIS, Rabu (11/5/2011). FPI dan ormas Islam lainnya melihat adanya perbedaan antara pluralitas dan pluralisme. pluralitas adalah keniscayaan perbedaan keagamaan sedang pluralisme mencampur agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana menilai Polda Metro Jaya tidak wajib memenuhi permohonan Rizieq Shihab untuk menghentikan proses penyidikan terkait kasus pornografi yang menyeretnya.

Rizieq tersandung kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Dalam hukum acara permohonan SP3 itu enggak ada aturannya. Permohonan (SP-3 dari tersangka) tidak wajib dikabulkan," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Ganjar menjelaskan, penghentian proses penyidikan dalam sebuah kasus murni kewenangan penyidik.

Siapapun termasuk tersangka tidak bisa mengintervensi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan.

"Jadi aneh nanti logika hukumnya karena atas permohonan (SP-3), lalu tiba-tiba dipenuhi. Jangan sampai orang menuding SP-3 dipenuhi karena ada permohonan. Harus murni dari penyidik," dia menegaskan.

Menurut Ganjar, penyidik bisa menghentikan proses penyidikan sebuah kasus, jika memang tak menemukan alat bukti yang cukup.

Penghentian itu murni karena penyidik tidak menemukan cukup bukti, bukan karena permintaan tersangka.

Baca: PKS: Tak Relevan Presiden Jokowi Dipanggil Ke Pansus KPK

Dalam kasus Rizieq, Ganjar menilai akan terlihat sebuah kejanggalan jika polisi tiba-tiba menerbitkan SP-3.

Apalagi jika SP-3 tersebut diterbitkan setelah Rizieq mengirimkan surat permohonan SP-3 lewat kuasa hukumnya.

"Misalnya, polisi berinisiatif tanpa adanya permintaan Rizieq bahwa tidak adanya cukup bukti, kan orang bertanya-tanya kemarin pas netapin tersangka buktinya apa? Sekarang tiba-tiba bilang tidak cukup bukti. Di sisi lain kalau ada permintaan dari Rizieq terus dipenuhi, kan jadi aneh," kata Ganjar.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Rizieq melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya. Polisi saat ini tengah mempelajari surat permohonan yang diajukan tersebut.(Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Ahli Hukum: Aneh Jika Polisi Kabulkan Permintaan SP-3 dari Rizieq

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini