TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pembangunan Apartemen Point 8 yang dikerjakan PT. Crown Porcelain, LTD di Jalan Daan Mogot Km 14 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (24/8) disegel jajaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Penyegelan itu dilakukan lantaran pembangunan apartemen tersebut menyalahi aturan.
Para petugas gabungan yang dibantu TNI dan Polri langsung memasang plang berwarna merah dan bertuliskan Disegel di bangunan yang melanggar tersebut.
Penertiban itu dilakukan dikarenakan adanya oerbedaan infrastruktur dengan ijin pada tower apartemen mulai dari lantai 1 sampai lantai 9 dari jumlah seluruh 22 lantai.
"Apartemen itu melanggar intensitas kelebihan luasan," kata Widodo Prayitno, Kepala Bidang Penindakan Dinas Citata DKI Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, Koefisien Luas Bangunan (KLB) juga melanggar. "Jadi voidenya itu dicor, mestinya dilubang saja," ucapnya.
Tidak ada perlawanan dari pengelola saat petugas melakukan pemasangan plang segel. Para pekerja pun masih sibuk mengerjakan pekerjaan pembangunan apartemen tersebut.
"Kalau masih membandel dengan melanjutkan pembangunanmaka akan kami bongkar," ucap dia.