News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, dari Pengakuannya Ada Oknum TNI Jadi Bandarnya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua bandar narkoba, Victor (kiri) dan Subiyanto (kanan), menghadiri gelar perkara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (12/01/2016) siang. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Serda S yang bertugas di Markas Besar TNI, ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar sabu di Kota dan Kabupaten Bekasi, Rabu (23/8/2017) petang.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 17,51 gram, pil ineks sebanyak tujuh butir, dan sepucuk pistol jenis FN beserta 14 butir peluru.

Penangkapan Serda S merupakan hasil pengembangan Polres Bekasi dari kasus sebelumnya.

Beberapa jam sebelum penangkapan itu, polisi lebih dahulu mengamankan A (36), pengedar sabu di rumah kontrakannya di Kampung Buaran No 3 RT 02/01, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam penangkapan itu penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 50,41 gram. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari Serda S. Polisi kemudian menangkap Serda S di sebuah SPBU di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra membenarkan hal itu. Namun, Asep memastikan pihaknya hanya menangani kasus hukum tersangka A yang berstatus sebagai warga sipil.

"Penanganan (oknum TNI) sudah dilanjutkan ke Denpom Dam Jaya," kata Asep, Kamis (24/8/2017).

Sampai saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka A. Tujuannya, untuk mengetahui sepak terjangnya dan pemasok barang haram itu ke tersangka. Ada pun A ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setempat, bahwa di rumah kontrakannya, A kerap menjual sabu.

Polisi lalu menindaklanjuti laporan itu dan menangkap A tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, tersangka A bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini