News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Prostitusi Online Libatkan Model Majalah Dewasa Terungkap, Harga Sewanya Rp 10 Juta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso saat merilis tangkapan germo berinisial TW (31) yang mengeksploitasi seorang model majalah dewasa menjadi pekerja seks komersial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mucikari berinisial TW (31) digelandang polisi karena mengeksploitasi seorang model majalah dewasa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan itu terjadi, Rabu (23/8/2017).

Saat itu polisi menerima informasi akan adanya tindak perdagangan manusia terhadap dua orang berinisial NA (24) dan RP (27), yang mana satu di antaranya seorang model majalah dewasa.

"Pelaku kami tangkap karena menjadi germo, memperdagangkan orang dan menawarkan jasa PSK, pelaku kami tangkap di kawasan Jakarta Utara," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya, pelaku manawarkan dua orang tersebut sebagai PSK dengan harga sekali sewa Rp 10 jutaan untuk layanan short time melalui sebuah forum di internet.

Terakhir pelaku bertransaksi dengan pelanggannya di kawasan hotel yang ada di Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Baca: Seorang Pemuda Diamankan Polisi, Diduga Sodomi 3 Bocah di Kebun Kosonng

"Modus pelaku memajang foto-foto dua anak buahnya itu di sebuah situs. Untuk pelanggannya dari sejumlah kalangan," jelasnya.

Usai menawarkan iklan itu, selanjutnya TW dihubungi orang yang hendak menyewa jasa layanan plus-plus dari model hot tersebut.

"Setelah germonya dilobi pelanggan, lalu mentransfer uangnya, pelaku menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel yang ditentukan," tuturnya.

Baca: Masuk Dalam Struktur Saracen, Polisi Akan Minta Klarifikasi Eggi Sudjana

Adapun pelaku, kata dia, sudah membuka usaha haramnya itu selama lima bulan terakhir dan telah berhasil mendapatkan puluhan pelanggan.

Kini, kedua anak binaan pelaku itu sudah dibawa ke safe house guna perawatan dan pembinaan agar tak melakukan perbuatan serupa.

"Sistemnya bagi hasil, pelaku dapat Rp 8 juta, sedang korban dapat Rp 2 juta. Pelaku kami jerat pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini