TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi kembali menangkap pelaku pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30).
Joya merupakan terduga maling amplifier di Babelan, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial KM (26) dan bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di daerah Babelan.
"Dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Babelan pada Kamis (24/8)," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra pada Jumat (25/8/2017).
Penangkapan KM menambah jumlah tersangka dalam kasus pembakaran yang dialami Joya.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan lima pelaku lainnya berinisial SU (40), NA (39) SD (27), KR (55) dan AL (18).
Baca: Hidup Mewah Bos First Travel, Sehari-hari Dikawal Bodyguard, ke Kantor Selalu Pakai Mobil Hummer
Dari kelima tersangka, peran SD paling fatal karena dia yang membeli bensin, lalu menyiram hingga menyulut api ke tubuh Joya sampai meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Saudara KM dimintai uang Rp 10.000 oleh SD yang kemudian dibelikan bensin eceran," jelas Asep.
Asep mengatakan, polisi masih menggali keterangan KM.
Karena sampai saat ini KM mengaku, tidak mengetahui uang yang diminta itu untuk digunakan membeli bensin.
"Tapi yang paling mutlak adalah dia ikut turut menendang saudara Joya. Jadi perannya dua, dia membantu saudara SD membeli bensin dan menganiaya Joya," ungkap Asep.
Menurut Asep, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. Meski peran mereka tidak terlalu signifikan, polisi tetap mengejarnya.
Identitas kedua tersangka lagi berdasarkan pengakuan salah satu tersangka.
"Kami mengimbau lebih baik menyerahkan diri karena kemana pun lari, akan kami kejar. Kalian kabur meninggalkan keluarga, ingat mereka perlu dihidupi," kata Asep.
Asep menyatakan, polisi bakal melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka bila melakukan perlawanan saat ditangkap.
Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.
"Kita lihat situasinya, kalau mereka tidak melakukan perlawanan kami tidak alasan untuk melakukan itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Joya tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8) petang.
Oleh petugas, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.
Sebelum dibakar, Joya sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong.
Pemicunya, karena diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Aksinya terpergok, hingga dia berlari dengan cara menceburkan diri ke sebuah kali perbatasan antara Kampung Muara Bakti dengan Kampung Suka Tenang.
Warga Kampung Suka Tenang kemudian mengejar tersangka sampai ke Kampung Muara Bakti.
Setelah menyeberang kali dan masuk ke wilayah Kampung Muara Bakti, dia justru diamuk massa hingga tewas karena dibakar. (faf)
Penulis: Fitriyandi Al Fajri