Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Joya tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8) petang.
Oleh petugas, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.
Sebelum dibakar, Joya sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong. Pemicunya, karena diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Aksinya terpergok, hingga dia berlari dengan cara menceburkan diri ke sebuah kali perbatasan antara Kampung Muara Bakti dengan Kampung Suka Tenang.
Warga Kampung Suka Tenang kemudian mengejar tersangka sampai ke Kampung Muara Bakti.
Setelah menyeberang kali dan masuk ke wilayah Kampung Muara Bakti, dia justru diamuk massa hingga tewas karena dibakar. (Fitriyandi Al Fajri)