TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel dengan tersangka pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Berkas kasus ini nantinya akan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/8/2017).
Baca: PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi
"Ya, benar, surat perintah dimulainya penyidikan sudah dikirim ke kami, namun masih diperiksa di Kejati Jawa Barat. Setelah pelimpahan tahap dua, baru akan diserahkan ke Kejari Depok untuk nantinya direncanakan disidang di PN Depok,” kata Sufari.
Sufari mengaku belum dapat memastikan kapan pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejati Jawa Barat rampung, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Depok.
"Kita tunggu saja," kata dia.
Baca: Kisah Korban First Travel Enggan Pulang ke Rumah Hingga Jatuh Sakit Karena Gagal Berangkat Umrah
Seperti diketahui dalam kasus penipuan First Travel, perusahaan tersebut membanderol paket promo perjalanan umrah dengan harga Rp 14,3 juta.
Harga ini jauh di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama, yakni Rp 21 juta.
Baca: Korban First Travel Ini Sudah Pegang Paspornya Kembali Setelah Ditelepon Polisi
Pada akhirnya terungkap ada lebih dari lima puluh ribu warga yang sudah menyetorkan uangnya ke First Travel, namun tak juga diberangkatkan umroh sampai kini.
Jumlah korban penipuan First Travel diprediksi akan bertambah dimana Kemenag membuka posko crisis center akibat kasus ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Sidang Pasutri First Travel Direncanakan akan Digelar di PN Depok