News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Sindikat Saracen Kerap Bajak Akun, Ditutup Satu Muncul Akun Lainnya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.

Menurut Zulkifli, keberadaan kelompok Saracen sangat berbahaya, lantaran menjadi produsen adu domba di tengah masyarakat Indonesia.

Baca: Dua Minggu Sebelum Ditangkap, Anniesa Kesulitan Dana untuk Berangkatkan Jemaah Umrah

"Semua pihak sekarang ini diadu domba. Itu bahaya sekali. Kalau dapat yang begitu mesti dihukum seberat-beratnya. Siapapun. Kan gila itu, apa maksudnya mecah-belah bangsa kita. Merusak," urainya.

Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata sekadar untuk mendapatkan uang.

Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mengunggah berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenaran, tergantung pesanan.

Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki para pemesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan JAS, MFT, dan SRN sebagai tersangka. Nama pengacara Eggi Sudjana tercantum sebagai dewan penasihat dalam struktur pengurus kelompok penyebar konten ujaran kebencian dan SARA, Saracen.

Eggi telah membantah dan menolak menberikan keterangan kepada polisi terkait kelompok Saracen.

"Itu fitnah buat saya. Saya justru bertanya kenapa ada nama saya di situ?" ujar Eggi seraya mengemukakan, namanya baru direncanakan masuk dalam struktur dewan pengawas dan hal itu belum dikomunikasikan kepada dirinya. Itulah sebabnya, dia enggan diperiksa.

"Secara hukum, itu artinya fitnah. Difitnah, tapi kan sudah dia klarifikasi. Jadi (polisi) enggak perlu lagi periksa-periksa saya," ujar Eggi saat menjadi narasumber dalam acara diskusi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, tak seorang pun di Indonesia yang bebas dari hukum.

Hasanuddin meminta polisi bersikat tegas dan tetap mengusut kemungkinan terlibatnya mantan kuasa hukum biro perjalanan umroh First Travel itu dengan kelompok Saracen.

"Ini negara hukum tidak ada seorang pun yang bebas hukum. Polisi harus melaksanakan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan," kata TB Hasanuddin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini