News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Sindikat Saracen Kerap Bajak Akun, Ditutup Satu Muncul Akun Lainnya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut tidak mudah membekuk sindikat Saracen. Sebab, kelompok ini kerap membajak akun orang lain untuk menebarkan konten kebencian.

Kelompok ini akan berganti akun setelah aparat keamanan mendeteksi aksi hoaks mereka.

"Ditutup satu, muncul yang lainnya, tutup lagi muncul yang lain," kata Rudiantara di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Menurutnya, para pelaku yang berhimpun dalam Saracen bisa dikenakan pasal pembajakan akun sesuai dengan Undang undang informasi dan transaksi elektronik.

Hukuman delapan tahun penjara bisa dikenakan terhadap para pelaku Saracen.

"Kelompok ini buat bajak akun yang lain. Ini tuntutannya paling tinggi delapan tahun (pasal 46 ayat 3 UU ITE) membajak akun orang lain," ujar Rudiantara.

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di dunia maya.

Baca: Penjelasan BMKG terkait Gempa 5,1 Skala Richter di Selatan Pacitan

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

"Mereka menyediakan jasa penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/8/2017) lalu.

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok ini telah melakukan aksinya sejak November 2015.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya," jelas Susatyo Purnomo.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) RI, Zulkifli Hasan pun angkat suara terkait penangkapan kelompok penyebar hoaks dan kebencian tersebut. Ia meminta kelompok Saracen dihukum berat.

"Itu (Saracen) harus dihukum berat, itu memecah belah, merusak, memfitnah lebih kejam dari pembunuhan," kata Zulkifli.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini