TRIBUNNEWS.COM,DEPOK - Polresta Depok menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu dari dua jaringan berbeda.
Mereka ditangkap di dua wilayah yang berbeda, Kamis (31/8/2017).
Pelaku adalah MKA (23) dan IP (29) yang dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas di Cilodong, serta AF (21) yang dibekuk petugas Polsek Limo di Jalan Madrasah, Krukut, Limo, Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrino menuturkan, MKA dan IP dibekuk berdasarkan laporan warga soal adanya rumah di Perumahan Bulak Indah, Kali Baru, Cilodong, yang diduga kerap digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba sekelompok orang.
Baca: Cerita Haru Nanik, Istri Sopir Bus Patas Eka yang Tewas Setelah Terkena Lemparan Batu
Dari sana aparat Reskrim Polsek Pancoran Mas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panmas AKP Eman Sulaeman, mengobservasi rumah dan melakukan pengintaian beberapa hari.
"Akhirnya petugas menyergap MKA dan IP di rumah itu," kata Sutrisno, Jumat (1/9/2017).
Menurut mereka, keduanya sempat kabur lewat jendela rumah. Namun, mereka tak bisa berbuat lebih jauh karena di luar rumah sejumlah petugas sudah siaga mengantisipasinya.
Dari dalam rumah, kata Sutrisno, petugas menyita belasan paket sabu dalam plastik bening, timbangan elektrik, dan alat isap sabu.
"Di rumah milik IP itu, mereka memaketkan sabu dengan timbangan elektrik ke belasan plastik bening," ujarnya.
Keduanya juga diduga sebagai pengguna sabu selain mengedarkannya.
Baca: Mobil Elf Hantam Pohon, 15 Penumpang Dibawa ke Rumah Sakit
"Petugas tengah mendalami pemasok sabu kepada keduanya," jelas Sutrisno.
Sementara, di hari yang sama petugas Polsek Limo juga membekuk pengedar narkoba lain, AF, di Jalan Madrasah, Krukut, Limo.