News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Sekolah, Yansen Binti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Yansen A Binti, setelah melalui pemeriksaan, Senin (4/9/2017) sejak siang hingga malam hari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu ditegaskan, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu disela-sela pemeriksaan Yansen A Binti di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Pambudi yang didampingi Wakil Direktur Reserse Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian Nasution ini, menegaskan pihaknya hingga tengah malam ini masih terus memeriksa Yansen yang didampingi pengacaranya.

"Ya. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap YB karena masih belum selesai pemeriksaanya oleh penyidik Polda Kalteng," ujarnya.

Terkait peran Yansen dalam kasus pembakaran sekolah, dia hanya menjelaskan Anggota DPRD Kalteng tersebut terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka malam ini dalam kasus yang sama yakni YB dan IG dan keduanya telibat dalam kasus yang sama, keduanya terancam maksimal 15 tahun penjara," ujarnya lagi. (Banjarmasin Post/Faturahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini