Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Abdul Azis mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bisa menyiapkan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat ibu kota, perluasan kawasan larangan melintas kendaraan roda dua seharusnya tidak diterapkan.
"Ya kan harus siap ketika gubernur ngomong kayak gitu, kan harus siap segala sesuatunya termasuk infrastruktur," ujar Azis, saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/9/2017).
Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana kesiapan Pemprov DKI dalam menyediakan infrastruktur bagi masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian sejumlah program pembangunan fasilitas transportasi pun saat ini masih belum rampung dilakukan.
Baca: Imigran Rohingya Layak Tinggal di Makassar, Bukan Menjadi Orang yang Dibiarkan Begitu Saja
"Nah sudah baik apa belum kondisi transportasi massal Jakarta? ya kan masih lama (selesainya)," jelas Azis.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun kemudian menyebutkan sejumlah proyek pembangunan yang belum selesai dikerjakan.
Mulai dari perbaikan Transjakarta hingga penyelesaian Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).
"MRT belum selesai, kemudian juga LRT belum selesai, Transjakarta masih perlu perbaikan, penambahan moda transportasi lagi," kata Azis.
Oleh karena itu ia menegaskan agar Pemprov DKI memikirkan terlebih dahulu fasilitas transportasi yang memadai bagi masyarakat, sebelum mendesak mereka untuk beralih menggunakan moda transportasi umum melalui kebijakan pelarangan kendaraan roda dua tersebut.
"Jadi kalau memang belum siap, jangan kemudian mengeluarkan kebijakan meminta kepada masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum. Kecuali perangkatnya ini sudah disiapkan semua oleh pemerintah daerah," tegas Azis.
Selain itu, Azis meminta agar Pemprov DKI juga tidak menerapkan kebijakan tersebut tanpa melibatkan Dewan Legislatif serta masyarakat.
Sebeb menurutnya, kebijakan itu tentunya akan melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat yang menurutnya bisa saja dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.
"Nah yang selanjutnya, saya pikir pemerintah daerah jangan kemudian mengeluarkan kebijakan itu sendiri tanpa melibatkan legislatif dan tanpa melibatkan masyarakat yang lain," kata dia.
Sebelumnya, uji coba kebijakan perluasan kawasan larangan melintas untuk kendaraan roda dua rencananya akan dilakukan mulai 12 September 2017.
Uji coba tersebut nantinya akan diterapkan selama satu bulan.
Perluasan yang sebelumnya hanya diterapkan dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin tersebut, nantinya akan diterapkan mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.