TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pencuri sepeda motor di Kampung Rawa Bambu, Gang Melati 7 RT 06/02, Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi ditangkap warga, Minggu (10/9).
Tersangka MF (24) dan FS (27) kini diperiksa anggota Polsek Medansatria untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medansatria Komisaris I Made Suweta mengatakan, tersangka MF lebih dulu diamankan warga pada pukul 03.00 WIB.
Sedangkan tersangka FS ditangkap beberapa jam kemudian. "Tersangka MF kita amankan beserta barang bukti motor korban. Sementara FS diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kalibaru," kata I Made, Senin (11/9).
Made mengatakan, kedua tersangka menggasak sepeda motor Honda Beat B 3167 KSL milik, M. Basari Saputra warga setempat.
Saat itu, dia merusak rumah kunci motor korban menggunakan mata kunci segi enam yang sudah dipipihkan.
Setelah motor berpindah tangan, tersangka FS kesulitan menghidupkan mesin sepeda motor. Dia lalu mendorong motor korban dari rumah, namun sekitar enam meter dari rumah korban diserahkan ke tersangka MF.
"Tersangka FS menyerahkan motor korban karena dia melihat sekumpulan warga yang sedang nongkrong," ujarnya.
Tak disangka, kata Made, korban yang merasa menjadi korban pencurian berteriak maling.
Warga yang mendengar teriakan korban bergegas menangkap MF tanpa perlawanan. Sementara pelaku FS berhasil kabur di tengah permukiman warga.
Baca: Kasus Bayi Debora, Saham RS Mitra Keluarga Melorot
Massa yang kesal dengan ulah tersangka, sempat memukul MF dengan tangan kosong. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan petugas yang saat itu mendengar keributan di sekitar lokasi.
"Dari penangkapan MF, petugas kemudian mengembangkan kasus itu dengan mengamankan FS tanpa perlawanan di rumah kontrakannya," jelasnya.
Baca: Kemlu: Belum Ada Laporan WNI yang Jadi Korban Badai Irma
Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria AKP Wahid Key menambahkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Bahkan mereka sudah puluhan kali mencuri sepeda motor warga di Medansatria. "Mereka tinggal di Medansatria dan mencuri di lokasi ini. Mereka adalah warga asli Kota Bekasi," kata Wahid.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang curiannya itu biasa dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat.
Barang hasil curian dijual bervariasi tergantung kondisi motor. "Motor ini dijual dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta," ujar Wahid.
Wahid mengatakan, modus operasi mereka adalah berkeliling ke permukiman warga setempat.
Mereka akan menggasak sepeda motor korban yang terpakir di teras rumah dengan pengawasan minim. "Kalau ada kesempatan langsung mereka ambil motor korban," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
"Mereka tidak pernah dibekali senjata, jadi kalau terpergok mereka melarikan diri," jelasnya.
Wahid mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap tindak pencurian. Soalnya kasus serupa kerap terjadi terutama di rumah yang lemah pengawasan pemilik.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri