News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi Debora Meninggal

Bayi Debora Meninggal, Kepala Dinkes Sebut RS Mitra Keluarga Kalideres Akui 'Kesalahan' ini

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi Debora

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres sudah memberi penjelasan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait meninggalnya bayi Tiara Debora.

Dalam jumpa pers, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca dihujani pertanyaan terkait kebijakan meminta uang muka perawatan kepada orangtua Debora di saat darurat.

Namun, Fransisca menolak menjelaskan kepada awak media.

"Untuk pelayanan emergency, kami sudah menyampaikan secara detil kepada Bapak Kepala Dinas dan juga bapak dan ibu di sini bahwa tidak demikian kejadiannya, saya sudah melaporkan kepada beliau," ujar Fransisca di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Baca: Kasus Debora, Djarot : Dokter Juga Disumpah kan?

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, memang terdapat masalah komunikasi yang kurang baik antara petugas informasi rumah sakit dengan keluarga pasien.

Masalah komunikasi ini menimbulkan kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dengan keluarga Debora.

Koesmedi mengatakan, berdasarkan pengakuan manajemen rumah sakit mereka tidak mengetahui bahwa Debora merupakan pasien BPJS Kesehatan.

"Awalnya RS tersebut tidak tahu bahwa pasien ini peserta BPJS. Baru diketahui dia peserta BPJS sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Koesmedi.

Baca: Bayi Debora Meninggal, Menkes Minta Penjelasan RS Mitra Keluarga Kalideres

Prosedurnya, keluarga pasien harus mengurus administrasi pembiayaan terlebih dahulu sebelum pasien masuk ke ruang PICU.

Minimal biaya yang diberikan ke rumah sakit adalah 50 persen.

"Ini kesalahannya, dari awal harusnya pasien ditanya dia pembiayaannya dibayar oleh siapa? Ternyata dia punya BPJS yang itu tidak terinformasikan (ke pihak rumah sakit)," ujar Koesmedi.

"Kalau itu BPJS, maka pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan sampai pasien itu stabil membutuhkan perawatan PICU, itu bisa ditagihkan ke BPJS," tambah dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini