Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat bisa dipidanakan jika terbukti lalai melayani yang berakibat meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IX Dede Yusuf kepada Tribunnews.com, Minggu (10/9/2017).
Merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah disebutkan bahwa dalam keadaan emergensi atau kritis, RS tidak boleh menolak pasien.
Bahkan sampai menimbulkan kematian.
Persoalan administrasi menurut politikus Demokrat tersebut, bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka untuk biaya perawatan.
"Jika lalai maka dikenakan sanksi dan pidana," kata Dede Yusufkepada Tribunnews.com.
Kata dia, pertolongan pertama harus diberikan Rumah sakit.
Jika harus merujuk ke Rumah Sakit lain, pihak rumah sakit yang bersangkutan harus mencarikan.
"Tidak membiarkan keluarga yang kelabakan mencari," ucapnya.
Karenanya menurut Dede Yusuf, pemerintah harus melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan sanksi berat jika rumah sakit tidak melayani sesuai UU Kesehatan.
Pasangan Henny Silalahi dan suaminya, Rudianto Simanjorang dirundung duka.
Mereka hanya bisa mengenang bayi mereka, Tiara Debora, yang meninggal, Minggu (3/9/2017).
Nyawa bayi berusia empat bulan itu tak tertolong, karena berbelitnya urusan administrasi di rumah sakit lantaran rumah sakit itu belum ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan.