Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto mengusulkan pembelian alat resusitasi seharga Rp 600 juta, untuk membantu memberikan pertolongan pertama pernafasan pada pasien.
"Koesmedi usulkan apa perlu kita membeli dan menyiapkan alat resusitasi yang nanti bisa kita pinjamkan?," ujar Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).
Alat seharga setengah miliar rupiah tersebut nantinya bisa dipinjamkan pada rumah sakit yang membutuhkan.
Baca: Sindir Setya Novanto, KPK: Tak Ada Dasar Hukum yang Bisa Hentikan Penyidikan karena Praperadilan
"Harganya 600 juta satu unit, yang bisa (dipinjamkan) kalau rumah sakit membutuhkan," jelas Djarot.
Kata dia, penganggaran resusitasi bisa dilakukan jika memang diperlukan.
Djarot juga menyebut, dalam membantu penanganan terhadap pasien, selama ini Pemprov DKI telah memiliki mobil pengantar pasien, namun jumlahnya terbatas.
"Anggarkan saja kalau itu diperlukan, kita juga sudah punya mobil yang mengantar bagi pasien yang gawat, tapi kan jumlahnya terbatas," kata Djarot.
Baca: Gunakan 4 Hercules, Jokowi Lepas Bantuan untuk Pengungsi Rohingya di Bangladesh
Belajar dari kasus kematian bayi Tiara Debora, Djarot meminta agar seluruh rumah sakit yang lalai menangani bati tersebut 'berkaca'.
Dia juga mengimbau agar rumah sakit swasta lainnya menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran.
Bayi Debora seharusnya bisa mendapatkan bantuan pertolongan pertama dengan mengembalikan fungsi jantung melalui alat resusitasi.
Baca: Tukang Tipu-tipu di Pinjaman Online ini Raup Dana Rp 100,32 Triliun
"Ini pembelajaran bukan hanya bagi rumah sakit yang bersangkutan, tetapi bagi rumah sakit swasta yang lain," tegas Djarot.
Djarot juga menegaskan, seluruh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta harus menerima pasien. Tidak ada uang muka atau kemiskinan, menurutnya, bukan merupakan alasan untuk bisa menelantarkan pasien.
Penelantaran tersebut bisa membuat rumah sakit tersebut mendapatkan sanksi peringatan hingga pencabutan izin operasional.
"Semua harus terima (pasien), tidak boleh diskriminasi gara-gara miskin tidak punya uang muka, kemudian ditelantarkan, ini bisa kena sanksi," pungkas Djarot.
Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.
Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.
Nyawa Tiara Debora tidak bisa diselamatkan, Minggu, 3 September 2017 lalu.