News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi Debora Meninggal

Ketua ICMI: Kalau Terbukti Ada Malpraktik, Hukum Saja, Kalau Perlu Izinnya Dicabut

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan kasus kelalaian Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang mengakibatkan kematian bayi Debora harus dijadikan pelajaran.

Ia menuturkan, baik pemerintah maupun pihak swasta harus 'berkaca' dari peristiwa tersebut, kelak jika berencana mendirikan rumah sakit.

"Jadi harus jadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat untuk bikin rumah sakit," ujar Jimly, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus diutamakan karena hak tersebut merupakan tujuan utama didirikannya rumah sakit.

Sehingga, jika pihak manajemen rumah sakit mendahulukan keuntungan dibandingkan pelayanan sosial, tentunya itu sudah melanggar dan tidak sesuai dengan prinsip awal.

Baca: Jasad Membusuk dalam Kondisi Terikat Ternyata Warga Pekanbaru yang Sempat Menghilang

"Pelayanan sosial atas nama pelayanan management modern dan profesionalisme, jangan melenceng dari tujuan sosial, nggak boleh cari untung," jelas Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, jika nantinya ada rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran misal malpraktik, maka izin operasional rumah sakit tersebut bisa saja dicabut.

Hal itu sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

"Kalau terbukti ada malpraktik, ya hukum saja, kalau perlu izinnya dicabut, harus tegas ya," tegas Jimly.

Kendati demikian, hukuman tersebut harus dilakukan atas dasar pertimbangan.

Yakni dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, termasuk rumah sakit yang bersangkutan.

Hukuman itu juga harus berdasarkan pada mekanisme peradilan.

"Tapi diklarifikasi dulu, jangan langsung vonis, harus ada mekanisme peradilan," kata Jimly.

Oleh karena itu, Jimly meminta bila peristiwa dugaan pelanggaran terhadap pasien terjadi, maka pihak rumah sakit juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang mereka anggap benar.

"Pihak rumah sakit saya anjurkan jangan takut membuktikan bahwa dia benar," kata Jimly.

Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.

Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.

Nyawa Debora pun akhirnya tidak bisa diselamatkan pada Minggu, 3 September 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini