News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Andi Menebang Pohon, Kena Denda Rp 25 Juta Setelah Tak Direspon Aparat

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menebang pohon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang lebih hampir dua jam, Ramadhan Andi widodo (49) duduk di depan meja hijau untuk menjalani persidangan terkait aksinya menebang pohon yang menghalangi akses masuk ruko.

Pria yang disapa Andi bukanlah warga luar Jakarta, melainkan warga DKI Jakarta yang menetap di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Andi dinyatakan bersalah melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007, Pasal 12, Huruf G tentang Ketertiban Umum.

Ia terpaksa harus membayar denda sekitar Rp 25 juta.

Saat ditemui di kediamanya di Jalan Lubang Buaya RT001/02, Cipayung, Jakarta Timur, tak terlihat raut kekesalan dan penyesalan yang terpancar di wajah pria kelahiran Ngajuk, Jawa Timur.

Padahal ia baru saja ia terpaksa membayar denda atas perbuatannya.

Tiadanya penyesalan pada Andi, lantaran sebelumnya ia sudah mengetahui bahwa perbuatannya akan berujung seperti ini. Ia bahkan mengaku sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari.

Bukan hanya Andi, keluarganya pun terlihat wajar. Tak ada rasa geram bahwa salah satu keluarga mereka baru saja berurusan di meja hijau.

"Jadi saya ini sudah tahu. Awalnya juga sudah tahu prosedurnya. Jadi keluarga biasa saja karena mereka sudah saya kasih tahu. Saya juga nggak mencari kemenangan; hanya mencari kebenaran saja," kata Andi saat ditemui di kediamannya, Jumat (15/9/2017).

Andi menceritakan proses kejadian hingga dirinya harus berurusan dengan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Suatu saat, katanya dirinya diminta oleh salah satu keluarganya untuk menebang pohon yang berada di pintu masuk pagar gerbang ruko milik saudaranya.

Andi sepertinya tahu peraturannya. Alih-alih langsung memenuhi permitaan saudaranya, ia mengajukan surat kepada pihak terkait untuk segera menebang pohon jenis mahoni.

Alasannya pohon itu menghalangi kendaraan ketika akan masuk ke area ruko. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat untuk menurunkan barang berat yang mengunakan truk besar.

"Yang punya sebenarnya sudah mengurus ke RT, RW, kelurahan dan Kantor Pusat. Namun respon yang kami terima tidak sesuai dengan yang kami minta. Karena (pohon) ini menganggu akses mobil juga susah masuk sehingga orang harus memarkir mobil di pinggir jalan. Pemilik masih satu keluarga dengan saya," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini