Anthony mengungkapkan memang ada saja yang mencari obat yang sudah tidak ada di pasaran. Padahal obat tersebut telah ditarik sepuluh tahun yang lalu oleh Pemerintah.
Anthony menuturkan, apoteker adalah pihak pertama yang mengetahui mengenai suatu jenis obat yang ditarik oleh BPOM izin edarnya.
"Tapi bisa saja ada orang yang melihat ini peluang yang luar biasa. Karena obat-obat lama yang sudah ditarik itu, itu omzetnya luar biasa," beber dia.
Secara prosedur, obat yang ditarik dilakukan melalui jaringan. Pabrik menginstruksikan kepada distributor secara berjenjang ke bawah ditarik ke atas, dikumpulkan lalu dimusnahkan dengan disaksikan oleh BPOM.
Kepolisian telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari kesembilan tersangka, polisi menyita 5.227 butir obat. Hingga saat ini, polisi menggali motif tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut dan cara mendistribusikannya. (tribun/rio)