Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus penecemaran nama baik Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aris Budiman.
Gelar perkara akan dilakukan jika polisi telah memeriksa terlapor, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Baca: Wali Kota Cilegon Serahkan Diri ke Kantor KPK Setelah 9 Orang Terjaring OTT
"Setelah kami selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kami akan periksa Pak Novel. Lalu setelah memeriksa yang bersangkutan kami akan gelarkan," katanya.
Proses pemeriksaan kasus itu pun hingga kini masih berjalan.
Satu diantaranya pemeriksaan beberapa saksi.
Baca: Boleh Fokus OTT, Tapi KPK Jangan Lupakan Kasus Besar
"Proses tetap berjalan untuk kasus pak Aris. Kami masih periksa beberapa saksi ahli," katanya.
Seperti diketahui, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Polisi menerima laporan itu dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017.
Baca: Ketua MPR Kaget KPK Tangkap Wali Kota Cilegon: Habis Kalau Begini
Laporan tersebut dilakukan Aris karena merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah ke luar.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Akan Gelar Perkara Laporan Aris Budiman Setelah Periksa Novel Baswedan