News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Lelang Perawan

Bisnis Nikah Siri dan Lelang Perawan Mengoyak Prinsip Integritas Tubuh

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perawan

http://www.bekasimedia.com/heboh-nikahsirri-dan-lelang-perawan-ini-penjelasan-langsung-pendirinya/

FENOMENA seperti ini sebetulnya sudah banyak di masyarakat. Tapi sebagai bisnis diam-diam, sembunyi-sembunyi.

Menjadikan keperawanan sebagai komoditas sebenarnya mengandung logika yang mirip dengan yurisprudensi hukum yang dibuat Hakim Bismar Siregar dalam kasus perkosaan.

Keperawanan, oleh Hakim Bismar, dianalogikan sebagai barang yang dicuri (pasal 378 KUHP).

Bedanya, dalam bisnis lelang keperawanan dan kawin kontrak ini, keperawanan diposisikan sebagai barang yang memiliki nilai jual-beli (bukan sebagai barang yang dicuri).

Bisnis semacam ini benar-benar mengoyak prinsip integritas tubuh, bahwa tubuh adalah karunia Tuhan yang harus dipelihara kemurniannya.

Patut dikhawatirkan, bisnis sedemikian rupa selanjutnya akan menciptakan agen-agen yang bisa memiliki dua paras.

Pertama, mucikari.

Kedua, pedagang manusia (human trafficker).

Keduanya sama-sama bisa dipidana.

Semakin serius jika perempuan-perempuan yang menjadikan keperawanannya/tubuhnya sebagai komoditas adalah anak-anak remaja.

Mereka yang larut dalam pola hidup konsumtif dan sangat kuat dipengaruhi oleh teman sebaya jelas merupakan kelompok rentan.

Na'udzubillaahi min dzalik.

Penulis: Reza Indragiri Amriel
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini