News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Presidential Threshold

Parpol dalam Ancaman Capres Independen

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

 

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai mewacanakan adanya calon presiden independen atau non-partai politik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Hal tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/12/2024) lalu. 

Dengan putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur "presidential threshold" atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi parlemen atau 25% suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya. 

Dengan putusan tersebut, kini semua parpol atau gabungan parpol, termasuk parpol gurem peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan capres/cawapres di Pilpres 2029 nanti karena presidential threshold menjadi 0%.

Putusan fenomenal tersebut menyusul putusan MK sebelumnya yang juga fenomenal, yakni Putusan No 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 yang menghapus "parliamentary threshold" atau ambang batas parlemen 4% yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan ini akan berlaku mulai Pemilu 2029, sehingga semua parpol peserta pemilu dapat menempatkan perwakilannya di DPR meskipun perolehan suaranya secara nasional kurang dari 4%.

Kini, DPD RI sekali lagi mulai mewacanakan adanya capres independen untuk Pilpres 2029 mendatang. Tentu saja syarat utamanya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus melakukan amandemen Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 supaya capres independen atau non-parpol dapat maju. 

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Jika nanti DPD sudah bulat mengusulkan adanya capres independen dan juga telah menyepakati amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka bola sanjutnya ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Bahkan DPR RI-lah yang akan sangat menentukan. 

Sebab, MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan 
diatur lebih lanjut dengan undang-undang."

DPR periode 2024-2029 terdiri atas 575 orang anggota. Sedangkan DPD periode yang sama terdiri atas 152 orang anggota, di mana setiap provinsi diwakili oleh empat orang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini