News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Perawan

Dari Tebus Koin Lelang Perawan, Aris Bisa Raup Untung Hingga Ratusan Juta

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aris Wahyudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik situs lelang perawan www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49), ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan TNI Angkatan Udara, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (24/9/2017) dini hari.

Pria asal Cilacap, Jawa Tengah, ini ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB.

Aris diciduk setelah polisi menemukan ada unsur pidana pada praktik di www.nikahsirri.com yang dikelolanya.

Aris juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau TTPU dan atau Penyedia Jasa.

"Informasi yang saya terima bahwa Aris dibawa penyidik, Minggu (24/9) pukul 02.30," ujar Kapolsek Jatiasih Komisaris Ili Anas, Minggu pagi. Ili mengaku, tidak sempat mendokumentasi Aris dari rumah menuju mobil petugas.

Setibanya dia di sana, belasan penyidik berpakaian sipil telah berkerumun di rumah Aris. Bahkan saat itu, Aris sudah berada di dalam mobil milik penyidik.

"Hanya Aris saja yang dibawa, sementara untuk istri dan ketiga anaknya masih ada di rumah," kata Ili.

Ili menyatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak tentang kasus ini karena sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Sementara untuk Polsek Jatiasih hanya membantu penanganan awal dan pengawalan saat Aris dibawa ke Polda Metro Jaya.

Aris Wahyudi, pembuat situs nikahsirri.com (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI) (TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI)

Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap situs yang sedang ramai diperbincangkan itu.

"Berdasarkan penyelidikan, situs nikahsirri.com berisi konten pornografi dan menawarkan lelang perawan serta menyediakan jodoh dan wali," kata Kombes Adi Deriyan saat merilis kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).

"Pada hari Minggu tanggal 24 September 2017 sekira pukul 02.30 WIB tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya, yaitu membuat dan pemilik website www.nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak dan wanita," kata Adi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua buah T-shirt berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted", dan satu buah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political.

Polisi menjerat ayah tiga anak ini dengan pasal berlapis, yaitu pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini