Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aris bakal dijerat UU itu, bila terbukti melelang perawan usia 14 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, satu syarat untuk menjadi mitra di situs nikahsirri.com, minimal berusia 14 tahun.
Mitra merupakan pihak yang menyatakan diri bersedia untuk dinikahkan secara siri.
"Seseorang bisa menjadi Mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Dalam penelusuruan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, situs nikahsirri.com telah memiliki 300 mitra.
Baca: SPG Cantik Beri Perlawanan Sengit Sekitar 15 Menit Sebelum Tewas Dicekik Tukang Ojek
Dari 300 mitra itu, penyidik akan menelusuri berapa orang yang masih berusia di bawah umur.
"Ini akan kita cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan," ujar Adi.
Polisi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Untuk berkonsultasi, apakah Aris dapat dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak.
"Kalau itu dikategorikan sebagai anak-anak, nanti pelaku juga kita akan kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Adi.
Baca: Tidak Ada Tindakan Asusila yang Dilakukan Tukang Ojek Sebelum Bunuh SPG Cantik
Situs nikahsirri.com diresmikan pada 19 September 2017.
Sudah 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu. Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.
Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini. Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Baca: Kronologi Ambruknya Beton Jembatan Proyek Tol Bocimi, Diduga Penyebabnya Karena Ini
Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.