Oleh penyidik Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setidaknya saat ini, ada 2.700 klien dan 300 mitra yang siap dipersunting. Setiap klien diharuskan bayar Rp 100 ribu. Dengan uang Rp 100 ribu yang ditransfer, klien hanya mendapatkan 1 koin.
1 koin hanya bisa melihat-lihat ratusan mitra, belum sebagai upah untuk mempersunting para perawan. Sedangkan untuk dapat menikah secara siri dengan mitra, para klien harus memiliki ratusan koin.
Dalam situs tersebut, sebutan mitra disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut.
Sementara klien adalah pihak yang berminat menggunakan jasa situsnya untuk mendapatkan perawan atau perjaka melalui mekanisme lelang.
Nantinya klien akan membayar mahar sesuai nominal yang diminta oleh mitra. Lalu mahar ditranfer ke rekening Aris lalu dipotong 10-20 persen, sisanya ditranfer ke mitra.
Bahkan jika berminat, Aris juga bisa memfasilitasi penghulu hingga saksi. Sementara lokasi pernikahan, digedung atau hotel, itu diserahkan ke pasangan.