TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aris Wahyudi pemilik situs nikahsirri.com telah bikin heboh dengan isi situsnya yang mencantumkan kata 'Lelang Perawan'.
Apa maksud Aris sebenarnya?
Saat dinasihati dan diajak berdiskusi oleh anggota Polri sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu (24/9/2017) dini hari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terungkap maksud Aris ini.
Baca: Cantik Banget! Riasan Wajah Vicky Shu Saat Menikah Bikin Pangling
Pada Wakapolsek Jatiasih, Aris mengaku pemilihan kata "lelang perawan" hanya untuk menarik perhatian publik, tidak ada maksud apapun apalagi negatif yang menjurus ke pornografi terselubung.
Menanggapi hal itu, Wakapolsek Jatiasih meminta Aris untuk mengganti kata "lelang perawan" dengan kata lain yang tidak menuai kontroversi.
Menggapi itu, Aris menjawab akan mengganti "lelang perawan" dengan kata-kata "nikah pertama" menurutnya itu lebih sopan.
Kedepan Aris juga berjanji akan pindah kantor ke tempat yang lebih baik, tidak menjadikan rumah yang dikontraknya menjadi kantor.
"Saya berfikiran lelang perawan akan diganti jadi nikah pertama saja. Soal kantor, saya tidak menyangka dengan antisuasi masyarakat. Saya akan pindah ke tempat yang lebih representatif tidak di rumah lagi," paparnya.
Baca: Mengejutkan! Seperti Inilah Cara Pemilik Situs Nikah Siri Memastikan Kliennya Perawan atau Tidak
Sedari Sabtu (23/9/2017) siang hingga sore hari, belasan anggota Polri baik dari Kapolsek Jatiasih, Wakapolsek, hingga Intel Polres Bekasi Kota sudah hilir mudik bertandang ke kediaman Aris yang juga dijadikan sebagai kantor situsnya di Komplek Angkasa Puri, Jatiasih, Jl Manggis No A-91, Kota Bekasi.
Bahkan dalam perbincangan di ruang tamu rumah Aris, Wakapolsek Jatiasih sempat menyampaikan bahwa situs nikahsirri yang digagas Aris banyak menuai pro dan kontra.
Pihak Polri juga memperingatkan Aris agar berhati-hati, jangan sampai kediamannya digeruduk massa yang tidak terima dengan situs tersebut terlebih ada kata-kata "lelang perempuan".
Mini nasib berkata lain, belum sempat ganti nama dan pindah kantor, Aris sudah lebih dulu diciduk polisi pada Minggu (24/9/2017) dini hari.
Oleh penyidik Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setidaknya saat ini, ada 2.700 klien dan 300 mitra yang siap dipersunting. Setiap klien diharuskan bayar Rp 100 ribu. Dengan uang Rp 100 ribu yang ditransfer, klien hanya mendapatkan 1 koin.
1 koin hanya bisa melihat-lihat ratusan mitra, belum sebagai upah untuk mempersunting para perawan. Sedangkan untuk dapat menikah secara siri dengan mitra, para klien harus memiliki ratusan koin.
Dalam situs tersebut, sebutan mitra disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut.
Sementara klien adalah pihak yang berminat menggunakan jasa situsnya untuk mendapatkan perawan atau perjaka melalui mekanisme lelang.
Nantinya klien akan membayar mahar sesuai nominal yang diminta oleh mitra. Lalu mahar ditranfer ke rekening Aris lalu dipotong 10-20 persen, sisanya ditranfer ke mitra.
Bahkan jika berminat, Aris juga bisa memfasilitasi penghulu hingga saksi. Sementara lokasi pernikahan, digedung atau hotel, itu diserahkan ke pasangan.