TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap upaya pengiriman 225 kilogram daun ganja dari Tanah Tinggi, Tangerang, yang hendak diantar ke Karawang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo menerangkan, pengungkapan bermula saat anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sebuah mobil pikap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017) malam.
Polisi menghentikan mobil itu, lantaran melanggar aturan ganjil-genap, "Diberhentikan karena ganjil-genap," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Suwondo mengatakan, bahwa ada dua mobil yang dihentikan, karena melanggar aturan ganjil-genap.
Yakni, mobil pikap dan xenia. Namun, hanya mobil pikap yang membawa ganja seberwt 225 kilogram yang disembunyikan bersama tumpukan jeruk. Mobil pikap itu, bernomor polisi B-9450-ZAC.
"Pada saat mobil Xenia diperiksa, tiba-tiba polisinya diajak ngobrol dengan pengemudi motor. Dialihkan, langsung dia ke luar dari mobil, dia langsung lari," ujar Suwondo.
Baca: Polisi Siagakan 20 Ribu Personel untuk Aksi 29 September
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir pengangkut ganja.
Dia mengaku tak tahu menahu, bahwa barang yang diantarnya merupakan ganja.
Sedangkan, untuk sekitar dua orang yang lari dari mobil xenia, masih dilakukan pengejaran.
Polisi belum dapat memastikan, apakah dua orang yang melarikan diri terlibat atau tidak.
"Masih dalam penyelidikan," ujar Suwondo.