"Kasus masih diselidiki petugas," kata Hardi.
Hardi juga enggan menanggapi, apakah pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama atau bukan.
Sepak terjang dan sosok pelaku baru akan terungkap ketika mereka berhasil ditangkap penyidik.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen resmi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Perampok Berpistol Sekap Satpam Pabrik di Bekasi