Polisi pun langsung mencari para tersangka itu.
Ada enam orang pelaku yang berhasil dibekuk.
"Kami mengamankan mereka di wilayah Kamal, Cengkareng," ungkap Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan saat dikonfirmasi Warta Kota.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut adalah A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25), dan SA (36).
Mereka juga melakukan pengeroyokan dengan memukuli korban menggunakan botol minuman.
"Tersangka inisial A yang melakukan penusukan," imbuhnya.
Harry menyatakan para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara," paparnya.
Penulis: Andika Panduwinata