TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan langkah selanjutnya setelah menetapkan pegiat media sosial (medsos) Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, sebagai tersangka.
Polisi melakukan penggeledahan rumah Jonru.
"Setelah kami gelar perkara, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah melakukan penggeledahan rumahnya untuk mencari barang bukti," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).
Polisi mencari barang bukti terkait kasus yang menimpa Jonru.
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah 4 Fakta Tentang Jonru Ginting
Beberapa barang elektronik pun diamankan dari kediamannya.
"Dalam penggeledahan yang kami lakukan di rumahnya, kami amankan semua barang yang terkait kasusnya. Salah satunya laptop dan flashdisk," kata Argo.
Hingga Jumat (29/9/2017) sore, Jonru pun masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Ditreskrimsus PMJ.
Seperti diketahui, Jonru telah dilaporkan sebanyak tiga laporan di Mapolda Metro Jaya.
Laporan pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017), atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kemudian, yang kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017), atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan sara.
Lalu yang ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Plato ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017)).
Pelaporan dibuat karena akun tersebut telah menyebar fitnah, menyasar kliennya.
Yaitu menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.
Penulis: Mohamad Yusuf