Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya Agus memberikan keterangan soal ciri-ciri tiga pengawal yang ada di mobil Xenia, sampai akhirnya dilakukan penangkapan pada AEL.
Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.
Baca tanpa iklan