TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tiga tersangka kasus tarung gladiator harus menjalani masa penahanan selama lima hari di rumah tahanan (Rutan) Paledang Bogor.
Hal itu pascaberkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial HAP, ABR, dan MP resmi ditahan di rutan Paledang setelah menjalani pemeriksaan berkas hingga barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Tanggapi Survei SMRC, Hanura Yakin Bangkit Tingkatkan Elektabilitas di Pemilu 2019
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk sementara waktu seraya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor .
"Intinya penuntut umum mengambil sikap penahanan terhadap tiga tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (6/10/2017).
Andhie melanjutkan bahwa ketiga tersangka telah dibawa ke rutan Paledang pada Kamis (5/10/2017) malam.
"Tadi malam, jadi dua orang dulu, selang beberapa jam yang satu lagi menyusul," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa sejauh ini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Baca: Cewek Ini Ungkap Alasan Denis Kancil jadi Pembalap dan Unggah Foto Keintimannya di Instagram
Namun saat ini, baru tiga tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Bogor.
"Satu lagi masih dalam proses penyidikan polisi, jadi baru tiga yang dilimpahkan dan sekarang ditahan di rutan Paledang Bogor," tandasnya. (Mohamad Afkar Sarvika)
Artikel ini telah tayang TribunnewsBogor dengan judul: Tersangka Kasus Tarung Gladiator Ditahan Lima Hari Sambil Menunggu Penuntutan Di Pengadilan