TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan pesta gay terjadi di sebuah tempat Sauna dan Gymnasium di Jalan Suryopranoto, Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
Berikut fakta-fakta seputar pesta gay tersebut seperti dirangkum TRIBUNNEWS.com:
1. Enam Tersangka
Jajaran Kepolisian Resor Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka penyedia pesta gay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan keenam tersangka itu yakni GG, GCMP, NS, TS, KN, dan HI.
Baca: Said Didu: Banyak Anak Perusahaan BUMN Lahir dari Perselingkuhan
"Dari enam tersangka ada satu yang DPO inisial HI, dia pemiliknya," ucap Argo Yuwono saat dihubungi Sabtu (7/10/2017).
2. Peran Berbeda
Argo Yuwono menjelaskan keenam tersangka ini, memiliki peran masing-masing.
Sebut saja peran tersebut sebagai pemilik sauna, karyawan, penyedian barang seperti kondom dan seks Toys dan pengelola.
3. Rata-rata WNA, 51 Pemuda Digelandang
Sebanyak 51 pemuda menggelar pesta seks sesama jenis di sebuah tempat Sauna dan Gym di Harmoni.
Mereka digelandang ke Polres Jakarta Pusat untuk selanjutnya didata dan diperiksa.
Rata-rata mereka adalah warga negara asing seperti, Singapura, China, Thailand dan Malaysia.
4. Tarif Segini, Dapat Benda-benda ini
Bagi warga yang akan masuk ke tempat tersebut, para pengunjung diwajibkan membayar Rp 165 ribu.
“Bayar Rp 165 ribu, itu dikasih kontrasepsi dan pelumas,” ucapnya.
Baca: Tarif Masuk Tempat Spa yang Digunakan Pesta Gay Rp 165 Ribu
Pada saat ke tempat tersebut, para pengunjung biasanya membawa pasangan sesama jenis dari luar atau bisa memesan di tempat tersebut.
“Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian masuk ke tempat spa itu,” ungkapnya.
5. Ancaman 6 Tahun Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dengan pasal Undang-undang pornografi pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun.
Pesta Gay di Kelapa Gading
Bukan kali ini saja, polisi menggerebek pesta gay.
Sebanyak 141 pria digerebek petugas gabungan Kepolisian Sektor Kelapa Gading dan Kepolisian Resor Jakarta Utara saat mengikuti pesta seks homoseksual.
Pesta bertajuk 'The Wild One' tersebut diselenggarakan di sebuah ruko di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat.
Baca: Gerebek Pesta Gay di Harmoni, Polres Jakpus Tetapkan Enam Tersangka
Penggerebekan dilakukan Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.
Berikut fakta-fakta mengejutkan dari pesta seks tersebut:
1. Langgar UU Pornografi
Ratusan orang tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).
2. Perbuatan homoseksual di lantai 3
Nasriadi mengatakan ratusan orang itu melakoni hubungan homoseksual di lantai 3, tempat fasilitas SPA berada.
"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.
3. Bayar Rp185 ribu per orang
Pesta homoseksual tersebut tidak diikuti secara cuma-cuma alias gratis.
Para peserta yang masuk ke acara tersebut diharuskan membayar Rp185 ribu per orang.
Baca: Ustaz Arifin Ilham Berpose Bareng 3 Istri, Netizen Bikin Surat Terbuka, Isinya Menohok!
Dengan membayar uang masuk sebesar itu, mereka mendapatkan beberapa fasilitas di ruko berlantai tiga tersebut.
4. Disediakan 4 penari telanjang
Ketika di lantai 3 terdapat fasilitas spa, lantai 1 ruko tersebut menyediakan fasilitas bagi mereka yang ingin melakukan olah raga fitnes.
Namun, di lantai 2, terdapat fasilitas penari telanjang dengan penarinya yang berjumlah 4 orang.
5. Temuan mengejutkan
Polisi menemukan barang bukti mengejutkan ketika menggerebek pesta gay bertajuk The Wild One.
Beberapa di antaranya adalah barang bukti berupa ceceran kondom.
Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, fotokopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel.
6. Penyedia usaha hingga pelakon homoseksual dibekuk
Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.
CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.
Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo.
Mereka adalah SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.
7. Ancaman pidana paling lama 10 tahun
Empat orang yang berperan sebagai penyedia usaha pornografi dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara, enam orang lainnya yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancamannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
8. Upah penari telanjang
Tersangka R (30), penari telanjang, mengaku mendapat upah Rp 1,1 juta per hari kerja. Ia hanya bisa tertunduk lesu ketika diharuskan menggunakan pakaian tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Ia mengakui bekerja sebagai penari telanjang di tempat yang dikelola oleh PT Atlantis Jaya. Fitness Centre yang mengantongi izin hingga 2018 tersebut menyediakan sarana dan prasarana pornografi.
"(Sebagai) Sexy dancer. Setiap penari dapat upah berbeda. Saya Rp 1,1 juta," kata tersangka R.
9. Pria telanjang lari-lari minta celana
Ketika terjadi penggerebekan ada seorang pria yang berusaha kabur dari lokasi.
Seorang petugas keamanan (sekuriti) ruko mengaku didatangani pria berbadan atletis dalam kondisi telanjang.
"Ada yang lari-lari nggak pakai baju. Nyamperin minta celana tapi ya nggak ada, nggak dikasih. Orang itu kemudian diusir. Nggak tahu dia berhasil kabur atau ketangkap polisi," ujar seorang sekuriti setempat.
10. Kostum khusus
Pengunjung yang bersedia ikut menari telanjang di acara The Wild One mendapatkan hadiah kaus dari penyelenggara.
"Ada dua tamu yang bersedia menari. Setelah tamu berani menari, dapat hadiah kaus," ujar AKBP Nasriadi.
Kaus berwarna merah sedang lengan panjang warna hijau. Terdapat kaca mata karet, laiknya sosok Robin dalam film Batman.
Kostum itu, ucap Nasriadi, disiapkan penyelenggara sebagai variasi untuk mempertontonkan tarian telanjang.
11. Pernah digeruduk FPI
Ruko yang diduga dipakai kelompok homoseks itu pernah digeruduk oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) pada lima bulan lalu.
"Dulu ruko ini pernah disamperin sama FPI," ujar Robi, pegawai yang berkantor di sebelah ruko tempat pesta seks.
Menurut Robi, saat itu tiga anggota FPI diterima oleh perwakilan pengelola tempat fitnes tersebut.
"Habis didatangi, ruko ini sempat tutup sampai 10 hari. Eh habis itu ramai lagi," jelas Robi.
Robi mengatakan FPI sempat memasang banner putih yang melarang tempat fitnes itu beroperasi.
Tidak tampak papan nama pada ruko empat lantai berwarna cokelat tersebut.
12. Tak ditemukan narkoba
Polisi akan melakukan tes urine terhadap 141 orang yang diamankan di ruko tersebut.
Tes urine itu dilakukan untuk melihat adanya indikasi narkotika dalam penggerebekan itu.
Menurut Dwiyono, saat penggerebekan tidak ditemukan narkoba.
"Tidak ada narkoba. Tes urine ini untuk mendalami apakah ada penyalahgunaan narkoba di sana," ujarnya.
13. Omzet fantastis
Menyinggung omzet acara itu, Kapolres menyebut angka Rp 26 juta.
Angka itu berdasarkan harga tiket Rp 185 ribu dikalikan jumlah pengunjung yang datang.
Setelah membayar biaya masuk, mereka mendapatkan handuk, kondom, dan minyak pelicin. Mereka diperkenankan untuk menggunakan fasilitas ruko berlantai empat tersebut.
Alat kontrasepsi tampak bertebaran di tempat pembuangan sampah seberang ruko. Bungkus alat kontrasepsi tersebut tampak bertuliskan, "Pleasure Plus: Kondom Laki-laki."
Bungkus tersebut tampak terbuka dan berwarna merah.
Tempat pembuangan sampah tersebut berada sekitar 10 meter di seberang lokasi penggerebekan.
14. Jadi incaran bule
Nama Atlantis Gym ternyata sudah terkenal bagi kalangan homoseksual di mancanegara.
Beberapa warga negara asing kerap mendatangi tempat fitnes yang digerebek oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara, Minggu malam, (21/5/2017).
"Bule sering nanya tempat ini, Atlantis dimana," ujar Fatullah, salah satu karyawan ruko yang berada persis di samping tempat kejadian perkara (TKP).
Fatullah mengatakan bahwa para pria penyuka sesama jenis tersebut sering tersasar kala mencari tempat ini.
"Soalnya kan ini gak ada plang namanya jadi suka pada nyasar," tambah Fatullah.
15. Warga pergoki dua laki-laki saling ciuman
Warga kerap sering melihat sesama berpegangan tangan, hingga berciuman di lokasi parkir, yang terletak di depan ruko lokasi fitnes.
Fatullah mengaku telah mengetahui adanya praktik seks LGBT di lokasi itu sejak setahun silam.
"Saya pernah melihat dua pria yang berciuman saat di depan ruko," ujar Amal Fathullah (27), karyawan PT KAS Express.
"Saya sih belom pernah masuk ke dalam situ (lokasi fitnes). Tapi sering melihat perilaku menyimpang pengunjung di luar ruko," paparnya.