TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tempat prostitusi pria pencinta sesama jenis atau gay yang dilakukan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 Oktober 2017 malam.
Saat diciduk, polisi menemukan fakta bahwa mereka tengah melangsungkan pesta seks sesama jenis.
Baca: Begini Kondisi Spa Khusus Gay, Banyak Tersisa Cairan Pelumas
Akhirnya, sebanyak 51 pria diamankan dari penggerebekan tersebut.
Dari puluhan orang itu, terdapat juga empat warga China, seorang warga Thailand, seorang warga Malaysia dan seorang warga Singapura.
Baca: Pastor Senior Katolik Roma Secara Mengejutkan Akui Punya Istri dan Dua Anak
Pengelola sauna bersama karyawannya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni GG, GCMP, NA, ES dan K.
Sementara satu orang lagi dengan inisial H masih buron.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Berikut deretan foto yang menggambarkan kondisi Spa Khusus Gay T1 di Harmoni:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.