TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah memproses pemberkasan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting. Diperkirakan pada pekan ini berkas perkara tersebut akan rampung.
"Insya Allah minggu ini kami kirim berkasnya ke kejaksaan sehingga tugas penyidikan yang dilakukan kepolisian kami kirim ke kejaksaan DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).
Argo menambahkan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Saat ini, kata dia, penyidik tengah membuat resume berkas perkaranya.
"Penyidik sudah menyelesaikan (pemeriksaan) 15 orang saksi lebih, untuk jadikan saksi dan saksi ahli. Kemudian kami sudah mengumpulkan alat bukti yang sudah didapatkan penyidik," kata Argo.
Jonru Ginting dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2); dan atau pasal 35 juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 oleh Muannas Al Aidid.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polisi Kirim Berkas Perkara Jonru ke Kejaksaan Pekan Ini