TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku tak berwenang melakukan penutupan terhadap lantai tujuh Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kewenangan untuk mencabut izin usaha Alexis, ada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Alexis yang mengizinkan siapa? Pemda toh, Pemda yang berhak di situ, melanggar atau tidak ya Pemda," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Argo mengatakan, Polda Metro Jaya hanya akan memberikan pengamanan, untuk perbantuan Pemprov DKI Jakarta, jika akan melaksanakan pencabutan izin.
"Masalah kepolisian mengamankan. Berkaitan keamanan polisi wajib memberikan," ujar Argo.
Baca: Terbesar di Vietnam, Bayi Raksasa Lahir Seberat 7,1 Kilogram
Sejumlah organisasi masyarakat akan melakukan aksi di depan Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (19/10/2017).
Ketua Forum Masyarakat Jakarta Utara Mohammad Yusuf mengatakan, sudah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat untuk melangsungkan aksi di depan Hotel Alexis. Mohammad menerangkan, tujuan aksi mereka agar lantai 7 Hotel Alexis ditutup. Sebab, diduga digunakan untuk prostitusi.