News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Pemprov DKI Yang Berhak Tutup Alexis

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). Nama hotel ini ramai diperbincangkan setelah kawasan Kalijodo ditertibkan. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku tak berwenang melakukan penutupan terhadap lantai tujuh Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kewenangan untuk mencabut izin usaha Alexis, ada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Alexis yang mengizinkan siapa? Pemda toh, Pemda yang berhak di situ, melanggar atau tidak ya Pemda," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Argo mengatakan, Polda Metro Jaya hanya akan memberikan pengamanan, untuk perbantuan Pemprov DKI Jakarta, jika akan melaksanakan pencabutan izin.

"Masalah kepolisian mengamankan. Berkaitan keamanan polisi wajib memberikan," ujar Argo.

Baca: Terbesar di Vietnam, Bayi Raksasa Lahir Seberat 7,1 Kilogram

Sejumlah organisasi masyarakat akan melakukan aksi di depan Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (19/10/2017).

Ketua Forum Masyarakat Jakarta Utara Mohammad Yusuf mengatakan, sudah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat untuk melangsungkan aksi di depan Hotel Alexis. Mohammad menerangkan, tujuan aksi mereka agar lantai 7 Hotel Alexis ditutup. Sebab, diduga digunakan untuk prostitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini